Pengertian Asuransi. Begitu mendengar kata asuransi kita pasti
langsung teringat dengan membayar sejumlah uang setiap bulan untuk mendapatkan
jaminan baik jiwa dan harta benda jika mengalami bencana. Asuransi juga sering
di hubungkan dengan manfaat yang di terima jika seseorang meninggal dunia
akibat kecelakaan. Padahal sebenarnya pengertian asuransi seperti di atas hanya
sebahagian dari defenisi asuransi yang sebenarnya.
Secara
umum asuransi dapat diartikan sebagai persiapan
yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak
dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang
menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka ( Supardjono : Perasuransian di
Indonesia)
Ada
beberapa kata kunci pengertian asuransi secara umum yaitu :
1. Persiapan sekelompok orang : disini berarti sekelompok
orang yang sudah memiliki kesepakatan bersama.
2. Kerugian : Resiko yang mungkin muncul seperti
kemalangan, melahirkan, kecelakaan, acara adat, dll
3. Ditanggung bersama : Biaya yang harus di keluarkan di
tanggung secara bersama oleh semua anggota kelompok.
Jadi
menurut pengertian asuransi secara umum ini mirip dengan sebuah Arisan,
Perkumpulan dan serikat tolong menolong yang mudah kita jumpai di lingkungan
masyarakat. memberikan bantuan kepada anggota yang mengalami musibah.
Menurut
pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD) Asuransi adalah sebagai
berikut : “ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena sutu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan , yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu”
Karena
pasal ini hanya menyebutkan tentang Asuransi Kerugian tanpa menyebutkan tentang
asuransi jiwa. sehingga pada tahun 1992 diterbitkan Undang-undang khusus
tentang perasuransian yaitu undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 dimana pada pasal
1 undang-undang ini menyebutkan : “
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Undang-undang
ini memperjelas pengertian asuransi yang merupakan perjanjian dua pihak atau
lebih mengenai pergantian atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diderita pihak tertentu.
Menurut
undang-undang ini sudah sangat jelas bahwa dalam asuransi ada pihak tertanggung
dan pihak penanggung. Dimana kedua pihak ini saling terikat dengan perjanjian
yang sah secara hukum dan sudah ada hak dan kewajiban dari kedua pihak yang
terkait tersebut.