Tuesday, July 29, 2014

Pengertian Asuransi


Pengertian Asuransi. Begitu mendengar kata asuransi kita pasti langsung teringat dengan membayar sejumlah uang setiap bulan untuk mendapatkan jaminan baik jiwa dan harta benda jika mengalami bencana. Asuransi juga sering di hubungkan dengan manfaat yang di terima jika seseorang meninggal dunia akibat kecelakaan. Padahal sebenarnya pengertian asuransi seperti di atas hanya sebahagian dari defenisi asuransi yang sebenarnya.

Secara umum asuransi dapat diartikan sebagai persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka ( Supardjono : Perasuransian di Indonesia)

Ada beberapa kata kunci pengertian asuransi secara umum yaitu :
1.      Persiapan sekelompok orang : disini berarti sekelompok orang yang sudah memiliki kesepakatan bersama.
2.      Kerugian : Resiko yang mungkin muncul seperti kemalangan, melahirkan, kecelakaan, acara adat, dll
3.      Ditanggung bersama : Biaya yang harus di keluarkan di tanggung secara bersama oleh semua anggota kelompok.

Jadi menurut pengertian asuransi secara umum ini mirip dengan sebuah Arisan, Perkumpulan dan serikat tolong menolong yang mudah kita jumpai di lingkungan masyarakat. memberikan bantuan kepada anggota yang mengalami musibah.

Menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD) Asuransi adalah sebagai berikut : “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena sutu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu”

Karena pasal ini hanya menyebutkan tentang Asuransi Kerugian tanpa menyebutkan tentang asuransi jiwa. sehingga pada tahun 1992 diterbitkan Undang-undang khusus tentang perasuransian yaitu undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 dimana pada pasal 1 undang-undang ini menyebutkan : “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Undang-undang ini memperjelas pengertian asuransi yang merupakan perjanjian dua pihak atau lebih mengenai pergantian atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diderita pihak tertentu.

Menurut undang-undang ini sudah sangat jelas bahwa dalam asuransi ada pihak tertanggung dan pihak penanggung. Dimana kedua pihak ini saling terikat dengan perjanjian yang sah secara hukum dan sudah ada hak dan kewajiban dari kedua pihak yang terkait tersebut.

No comments:

Post a Comment